• SEKILAS TENTANG LEMBAGA PENGAYOM ANAK BANGSA


    I.  Umum

       Lembaga Pengayom Anak Bangsa (LPAB) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat Indonesia untuk mewujudkanmasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Lingkungan Hidup.

    Lembaga ini juga mempunyai kegiatan dan usaha antara lain :
    1. Pembinaan kepada masyarakat dan berupaya agar masyarakat menjadi orang yang mempunyai kepribadian luhur dan berbudi pekerti;
    2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya masyarakat;
    3. Berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan masa depan manusia;
    4. Memajukan kehidupan masyarakat dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
    5. Berperan aktif dalam dunia sosial, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional;
    6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan usaha-usaha lain yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup;
    7. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas lembaga serta berguna untuk mencapai tujuan;

    Lembaga ini merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan yang di cita-citakan.


    II.  Gambaran Tentang Lembaga

        Lembaga Pengayom Anak Bangsa didirikan pada tanggal 24 Januari 2005 dengan dasar Akta Notaris Drajat Darmadji, SH No. 161 dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 104/1.824.54 pada tanggal 2 Mei 2005 oleh Kepala Kelurahan Srengseng. Untuk memberitahukan keberadaan Organisasi maka telah diberikan surat Inventarisasi No. 61/STTPKO/K/V/2005 yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 17 Mei 2005.

        Lembaga Pengayom Anak Bangsa adalah Lembaga yang disusun secara independent. Lembaga ini tidak berafiliasi dengan Lembaga manapun baik di dalam maupun luar negeri. Dalam menjalankan program Lembaga selalu mengupayakan untuk tidak berbenturan dengan program program kebijakan yang ada baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain itu Lembaga ini juga harus memperhatikan norma dan kaidah masyarakat yang berlaku sehingga tidak berbenturan dengan pihak manapun juga, karena Lembaga ini tidak mempunyai tujuan politik praktis. Lembaga ini murni untuk membangun negeri demi terciptanya kemajuan anak bangsa.


    III.  Program Kerja

       Untuk menjalankan kegiatan Lembaga ini, maka dibutuhkan perencanaan dan program kerja yang tepat sasaran, terarah dan terukur sesuai dengan kemampuan kinerjanya, sehingga didapatkan suatu program kerja yang berkemampuan kinerjanya, sehingga didapatkan suatu program kerja yang bermutu, berkualitas untuk mendapatkan hasil yang maksimal serta efisiensi tinggi, dalam pembiayaan operasional dan jumlah personilnya.
    Program ini meliputi:
    1. Program Peduli Ekonomi (Economic Programs)
    2. Program Pengenalan Transportasi Massal dan Peduli Lingkungan (transportation and Converation Program)
    3. Program Peduli Kesehatan (Health Programs)
    4. Program Peduli Seni, Pendidikan dan Budaya Bangsa (Art, Education and Culture Programs)
    5. Program Politik dan Hubungan Kemasyarakatan (Politic and Sociality of People)
    6. Program Seminar (Seminar Programs)
    7. Program Kajian dan Bantuan Hukum. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sosialisasi peraturan yang berlaku, maka diperlukan suatu bentuk kajian hokum sepertinya misalnya suatu peraturan daerah yang akan atau dilaksanakan. Selanjutnya program Bantuan Hukum, sesuai dengan salah satu asas peduli terhadap masyarakat dibentuk suatu tim advokasi yang bergerak dalam bantuan hokum secara cuma-cuma terhadap masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kriteria dan program dari LPAB.
    8. Program Bantuan Advokasi dan Hak Asasi Manusia. Sebagai bentuk kepedulian terhadap keprihatinan yang sering terjadi di masyarakat, maka dibutuhkannya suatu bantuan advokasi terhadap pembelaan terhadap anggota masyarakat, baik pribadi, maupun golongan yang merasa Hak Asasi Manusianya dirampas atau ketidakadilan yang terjadi kepada mereka dalam kehidupan bermasyarakat. 
    9. Program Advokasi Tambang dan Lingkungan Hidup. Sumber Daya Alam Indonesia yang melimpah dan kaya akan beraneka ragam seringkali telah membuat Explorasi yang berlebihan tanpa memikirkan dampak keseimbangan alam terhadap jenis Tambang dan Lingkungan Hidup telah membuat kerusakan yang sangat memprihatinkan. Kerusakan yang parah di daerah-daerah tambang yang telah habis sumber tambangnya seringkali dibiarkan begitu saja setelah di eksplorasi kekayaan Tambangnya.
             Untuk Lingkungan Hidup di Indonesia juga sangat memprihatinkan atas kerusakan hutan-hutan yang gundul karena telah ditebang secara brutal untuk diambil kayunya guna memenuhi permintaan yang cukup tinggi di industry kayu serta sungai-sungai yang tercemar oleh limbah, baik limbah industri maupun limbah dari rumah tangga. Oleh karena itu dibutuhkan Advokasi ini untuk melindungi kelestarian alam Indonesia

    Terhadap Masyarakat yang membutuhkan bantuan hokum dan Advokasi dapat menghubungi tim Advokasi kami di :

    Contact us (Hubungi Kami) :

    Jl. Melati Putih No. 74 A
    Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat
    Jakarta 11480
    Email : lembagapengayomanakbangsa@yahoo.co.id
    Web   : http://lembagapengayomanakbangsaofficial.blogspot.co.id/
    Tlp : 021-5364414 /  021-9825-3642
    Fax : 021-5320-791

  • Artikel Terkait

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar